TUGAS TIK KE 2

NAMA : MUHAMMAD IQBAL ADITYA
KELAS : 8B / 20 


Beberapa kejahatan dunia maya dapat kita bedakan, di antaranya:

1. Illegal contents, merupakan muatan ilegal yang berupa data atau informasi yang dimasukkan oleh pelaku kejahatan.


2. Unauthorized access (akses tanpa izin), merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memaksa masuk ke jaringan komputer tanpa izin.
3. Sabotase, merupakan bentuk usaha untuk menimbulkan gangguan, kerusakan, kehancuran data, kehancuran program, atau kehancuran jaringan komputer.
4. Phishing adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mengecoh korban sehingga memberikan data ke dalam situs yang telah disiapkan oleh pelaku kejahatan.
5. Carding, yaitu istilah kejahatan seputar penggunaan kartu kredit.
6. Penipuan menggunakan handphone (telepon seluler).

Postingan populer dari blog ini

PERKENALAN

RANGKUMAN AGAMA ISLAM BAB 4 ZAKAT FITRAH dan ZAKAT MAL

NGERANGKUM SEBUAH VIDEO TUGAS TIK